BREAKING NEWS: Mantan Sekwan Kerinci Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar, Ini Kasusnya

BREAKING NEWS: Mantan Sekwan Kerinci Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar, Ini Kasusnya

Mantan Sekwan Kerinci ditahan Jaksa-Foto : Saprial-Jambi-Independent.co.id

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Sekwan Kerinci Adli, ditahan Kejari Sungai Penuh setelah diperiksa selama 8 jam oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. 

Informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id bahwa mantan Sekretariat Dewan DPRD Kerinci, Adli, terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dari Tahun 2017 hingga 2021. Adli ditahan setelah diperiksa selama 8 jam oleh penyidik pada pukul 17.25 Wib pada Senin, 13 Februari 2023.

Keluar dari ruang Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Adli terlihat memakai baju tahanan. Baju rompi warna orange dan kopiah hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.

 Adli dibawa dengan menggunakan Mobil Tahanan Kejari Sungai Penuh dengan nomor B 1790 SQP telah stand by di depan kantor dan setelah dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Innalilahi! Kecelakaan Mobil, Kades Muaro Panco Barat Kabupaten Merangin Meninggal Dunia

BACA JUGA:Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J

Selain Adli Adli juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Kabag Hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wib dan langsung meninggalkan Kejari Sungaipenuh.

Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola kepada awak media menjelaskan bahwa  Senin hari ini setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 jama. Akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

 “Ada tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.

BACA JUGA:Beli Motor dengan Beragam Promo Menarik Hanya di Honda Virtual Expo

BACA JUGA:Tahun 2022, Segini Jumlah Kecelakaan di Jambi Akibat Truk Batu Bara

Dijelaskan Kejari Sungai Penuh bahwa kasus Tunjangan Rumah Dinas ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp  4,9 Milliar. “Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” bebernya. 

Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta. Namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” ungkapnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: