Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Sudah Sesuai Rasa Keadilan

Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Sudah Sesuai Rasa Keadilan

Menkopolhukam Mahfud MD--Foto : Instagram mohmahfudmd

Vonis hukuman mati terhadap suami Putri Candrawati itu lebih berat berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan Ferdy Sambo yang menghanisi nyawa Brigadir J telah memenuhi unsur kesengajaan.

BACA JUGA:Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Selain itu, majelis hakim berpendapat bahwa unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: