Besok, Aturan Stiker Nomor Lambung Truk Batu Bara di Jambi Diberlakukan, Ini Penjelasan Dishub Provinsi Jambi
Truk batu bara di Jambi terguling, di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu. Mulai besok, aturan tentang stiker nomor lambung mulai berlaku.-dok/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi JAMBI, Ismed Wijaya menyebutkan, stiker nomor lambung truk batu bara, sudah selesai dicetak 100 persen.
Sekarang, stiker itu sudah didistribusikan kepada 39 transportir batu bara di Provinsi Jambi. Mereka diminta segera memasang stiker itu pada kendaraan yang sudah terdaftar di aplikasi Simsalabim Dishub Provinsi Jambi.
"Tanggal 17 Februari kemarin sudah selesai dicetak. Dan pemberlakuan stiker nomor lambung ini dimulai Senin, 20 Februari 2022. Pada tanggal 20 itu, kami menganggap pemasangan stiker sudah selesai di tingkat transportir," katanya.
Ismed mengatakan, jumlah stiker yang dicetak sebanyak 8.100. Sementara sebelumnya ada 9.300 lebih angkutan batu bara yang sudah terdaftar di aplikasi Simsalabim.
BACA JUGA:Helikopter Polda Sumsel Diperbantukan Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan
BACA JUGA:Tim SAR Kesulitan Capai Lokasi Helikopter yang Membawa Kapolda Jambi
"Ada yang menunda untuk pemasangan stiker, ada yang pikir-pikir dulu, kita tidak tau juga alasan pastinya apa mereka menunda," katanya.
Ismed mengatakan, pemasangan stiker harus rapi. Stiker yang terlanjur rusak, lepas atau lain sebagainya setelah pemasangan, menjadi tanggung jawab transportir.
"Pihak transportir harus segera mengganti sticker yang rusak itu dengan stiker yang baru, ke advertising sebelumnya, dengan biaya ditanggung masing-masing," katanya.
Ismed mengatakan, pada saat penerapan stiker tanggal 20 Februari malam nanti, pihaknya tidak menampik bakal ada angkutan yang beroperasi tanpa stiker.
BACA JUGA:HUT Ke-25 Kementerian BUMN, Bank Mandiri Ajak Masyarakat Jambi Ramaikan Jalan Sehat Bersama BUMN
Jika kedapatan tak berstiker, lanjut Ismed akan ditanyakan terlebih dahulu alasannya. Kata dia, kalau alasannya belum dipasang oleh transportir, sementara kendaraan sudah terdaftar, diberikan kesempatan kepada transportir untuk memasang.
"Kalau kendaraan yang tak berstiker dan tidak terdaftar di Simsalabim, akan kita minta buat surat penyataan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak mengangkut batu bara lagi. Yang bersangkutan masih boleh beroperasi, mengangkut komoditi selain batu bara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: