Besok, Aturan Stiker Nomor Lambung Truk Batu Bara di Jambi Diberlakukan, Ini Penjelasan Dishub Provinsi Jambi
Truk batu bara di Jambi terguling, di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu. Mulai besok, aturan tentang stiker nomor lambung mulai berlaku.-dok/jambi-independent.co.id-
Sementara itu, terkait dengan adanya keluhan sopir truk batu bara tentang angkutan berplat profit dan plat luar Jambi yang memiliki stiker, Ismed mengatakan mereka sudah terdaftar di aplikasi.
Untuk kendaraan plat luar yang berstiker, kata Ismed, itu adalah kendaraan yang sudah di bawah transportir, sudah masuk aplikasi, dan sudah bersedia mutasi ke plat Jambi.
BACA JUGA:Bharada E Masih Dapat Perlindungan LPSK, Diperpanjang hingga 6 Bulan
BACA JUGA:IKN Buka Lowongan Kerja untuk 9 Formasi, Pendaftaran Mulai Besok
Diberikan kesempatan kepada mereka hingga bulan Mei mendatang, untuk mendapatkan plat Jambi. "Dan pemilik kendaraannya adalah orang Jambi," katanya.
Sementara untuk plat provit, lanjut Ismet, itu dalam proses perpindahan ke plat kuning. "Itu sudah dalam proses pindah, ke plat kuning langsung. Jadi mereka bisa mendapatkan stiker," tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: