Kasus Brigadir J, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp27 Juta

Kasus Brigadir J, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp27 Juta

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani persidangan-ist/jambi-independent.co.id-

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal, Sejumlah Kios Ludes

BACA JUGA:Jenguk Tumenggung SAD Dirawat di RSUD Tebo, Pj Bupati Aspan Perintahkan Jajarannya Lakukan Pelayanan Maksimal

Sebagai informasi, sebelumnya Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. *

Artikel ini juga sudah tayang di FIN.co.id, dengan judul Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp27 Juta Kasus Obstruction of Justice

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id