Jadi Saksi Ahli, Mantan Kepala BNN Sebut Kasus Irjen Teddy Minahasa Mirip Jenderal Bintang Empat dari Norwegia
Irjen Pol Teddy Minahasa.-Polri---
Dikatakan Ahwil, jenderal bintang empat itu ditangkap Drug Enforcement Amerika Serikat meski barang bukti tidak ada padanya.
Ternyata, kata Ahwil, Drug Enforcement tersebut sudah punya data elektronik yang sangat cukup dan panjang.
BACA JUGA:Segini Hasil Operasi Antik Siginjai 2023 yang Digelar Polda Jambi
BACA JUGA:Sempat Kehabisan Vaksin, Kini 2 Puskesmas di Kota Jambi Jadi Sentra Pelayanan
Jadi, lanjut Ahwil, belum tentu orang yang, tren Amerika itu, harus ada barang bukti padanya, harus dites darah positif. Jadi bandar besar pasti tidak akan ada narkotika padanya.
Mendengar jawaban saksi, Teddy kemudian tidak menjawab spesifik dan mengatakan dirinya pusing untuk menyimpulkan jawaban tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
BACA JUGA:100 Tukang di Kerinci Dapat Sertifikat Kompetensi
BACA JUGA:Nikmati Program Khusus Kampung Ramadan di Rumah Kito by WH
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.
Mereka adalah Irjen Pol Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
BACA JUGA:Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dilakukan di Sel Terpisah, Ini Alasan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id