Rahmiyati Melaporkan Nursalam dan Suproni atas Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Cek

Rahmiyati Melaporkan Nursalam dan Suproni atas Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Cek

Pemerasan dan Penggelapan Cek-Ist/jambi-independent.co.id-

Dalam penjelasan Rahmiyati, sesuai kewajiban telah membayar seluruh kewajibannya yaitu Rp 625 juta sesuai fakta peristiwa dan dokumen pendukung, bukan Rp 1,429M. Pembayaran ini dilakukan di Polsek Kelapa dua dengan Rahmiyati memberikan Rp 675juta, yaitu dengan rincian Rp 625juta kewajiban pokok, Rp 50jt untuk kelebihan yang diminta Nursalam (Nursalam tetap menganggap minta dibayar 1.429M) namun, Kanit Polsek kelapa dua sendiri menyatakan dari seluruh kronologis hanya Rp 625juta saja kewajibannya. 

Penyelesaian pembayaran dilakukan pada Juni 2022, disaksikan Kanit Polsek kelapa dua AKP Hitler Napitupulu dan penyidik, dan surat penghentian penyelidikan Nomor: SPPP/53/VII/2022/Reskrim Namun cek yang diduga digelapkan Nursalam dengan diserahkan kepada suproni, tidak mau juga dikembalikan oleh Nursalam dan LP Nomor: LP/B/767/V/2022/PMJ/Restro Tanggerang kota tertanggal 22 Mei 2022 terlapor Nursalam serta Pihak Bank Mandiiri dan BCA pun telah dipanggil oleh Polres Metro Tangerang sebagai saksi peristiwa. 

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Pisces, Pemikiran Anda jelas dan logis

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Pisces, Tampaknya Sulit Untuk Memulai Kencan Malam Ini

Selain hal tersebut, Rahmiyati pun telah melakukan somasi kepada nursalam untuk:

1. Segera mengembalikan seluruh cek yang telah dibayar.

2. Segera mengembalikan kelebihan Rp 50 juta yang diminta Nursalam tanpa alasan.

"Somasi tersebut sudah 2 kali dikirimkan ke Nusalam namun yang bersangkutan tidak juga menjawab somasi, oleh karena itu saya dan kuasa hukum akan mengambil langkah hukum yaitu melaporkan perbuatan Nursalam ke Polda Metro Jaya," tandas Rahmiyati.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: