Waka DPRD Pinto Jayanegara Konsultasi ke Kementerian Perhubungan, Bahas Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi

Waka DPRD Pinto Jayanegara Konsultasi ke Kementerian Perhubungan, Bahas Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi

Pinto Jayanegara saat konsultasi dengan Kementerian Pery-Ist/jambi-independent.co.id -

Adapun perusahaan tambang yang dilakukan uji petik jumlah tonase angkutan batubara yakni PT PUS, PT TEAP dan PT PDN. 

"Apabila tidak dikenakan sanksi sesuai UU No 3 tahun 2020, maka akan tetap berlanjut melanggar angkutan batubara ini, karena perusahaan tambang batubara itu pasti akan semaksimal mungkin supaya batubara terangkut sehingga sering terjadi angkutan batubara patah as dan membuat jalan rusak," kata Kombes Pol Dhafi. 

Dirlantas Polda Jambi berharap pihak perusahaan tambang batu bara mampu bekerja sama dalam pengisian muatan untuk angkutan batu bara sehingga tidak ada lagi yang melebihi tonase.

Pelanggaram 3 Perusahaan Batu Bara

1. PT PUS 

Terdapat tiga angkutan batu bara yang melebihi tonase, yakni nomor plat BH 8392 WN membawa 13,3 ton, BH 8557 WV membawa 12,2 ton, dan BH 8494 YV membawa 12,9 ton. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Audiensi Pengurus IWO Indonesia Propinsi Jambi 

BACA JUGA:Jaga Kenyamanan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan, PLN UID S2JB Siagakan 2.669 Personil

2. PT TEAP 

Terdapat satu angkutan batubara yang muatannya melebihi tonase dengan nomor plat BM 9460 XX membawa 16,9 ton. 

3. PT PDN 

Terdapat tiga angkutan batubara yang melebibi tonase yakni BH 8758 B membawa 13,1 ton, BH 8288 S membawa 12,2 ton dan BH 8189 N membawa 12,1 ton. 

Dirlantas Polda Jambi menjelaskan rata-rata kendaraan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional ini melebihi tonase muatan. 

Dimana yang diberikan hanya membawa 8 ton batubara akan tetapi, angkutan batubara ini membawa mulai dari 12 - 17 ton batubara. 

BACA JUGA:Gelar Diskusi, Ditlantas Polda Jambi Diskusi Soal Kemacetan Batu Bara di Jambi dengan SMSI Provinsi Jambi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: