Disetujui Tujuh Fraksi, DPR Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Ketua DPR Puan Maharani-Foto Firda Junita-JPNN.com
Namun demikian, Puan mengatakan sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan, sebagaimana ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib rapat kerja badan legislasi bersama pemerintah dan DPD RI.
Memutuskan dan menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat 2, dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.
BACA JUGA:Warga Jambi Selundupkan 14 Kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi, Disimpan dalam Kardus
BACA JUGA:Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran, Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1444 H
Puan pun menyampaikan terima kasih kepada anggota Baleg yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022.
Selain itu, Puan juga menyampaikan erima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap kegiatan baik dan tim pemerintah dan dalam ini kementerian dalam pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id