Ini Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi, Setelah Ini Siap-siap Data Kendaraan Dihapus
Agus Pirngadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi JAMBI, akan segera berakhir.
Perpanjangan masa pemutihan dalam rangka HUT Provinsi Jambi ini, akan berakhir tanggal 6 April 2023 mendatang.
Hal ini disebutkan oleh Agus Pirngadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Selasa 28 Maret 2023 kemarin.
Agus mengatakan, perpanjangan masa pemutihan ini, agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan fasilitas ini pada akhir tahun 2022 lalu, bisa membayarkan tunggakan PKB nya.
BACA JUGA:Cek Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023
BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar
Hingga saat ini kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, kantor Samsat masih ramai didatangi oleh wajib pajak yang hendak memanfaatkan pemutihan ini.
"Sampai saat ini masih berlangsung, terakhir nanti tanggal 6 April," katanya. Ditanya mengenai berapa wajib pajak yang sudah memanfaatkan program pemutihan ini, Agus mengatakan belum mendapatkan laporan datanya.
Begitu juga dengan pendapatan yang diterima oleh Pemprov Jambi dari hasil program pemutihan tersebut.
"Kalau angkanya, laporannya belum masuk," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Agus memastikan, pemutihan kali ini adalah yang terakhir kali.
Karena sudah ada instruksi penghapusan data kendaraan. Dia mengatakan, bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan program ini, dan pajaknya sudah menunggak, siap-siap data kendaraannya dihapus.
Namun, penghapusan tidak serta merta dilakukan. Karena wajib pajak akan disurati terlebih dahulu, sebelum data kendaraannya benar-benar dihapus dari database.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: