Menaker Tegaskan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran Wajib Dibayarkan

Menaker Tegaskan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran Wajib Dibayarkan

Ilustrasi: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah--Syaiful Amri-Disway.id

Adapun ketentuan pemberan THR keagamaan, yakni bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali satu bulan upah. 

BACA JUGA:Ini Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi, Setelah Ini Siap-siap Data Kendaraan Dihapus

BACA JUGA:Cek Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.

Ida mengatakan, terkait ketentuan besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang. *

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id