Menaker Tegaskan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran Wajib Dibayarkan
Ilustrasi: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah--Syaiful Amri-Disway.id
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Selain itu, Ida juga menyampaikan agar pengusaha membayarkan THR pekerja secara penuh, tidak boleh dicicil.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanaan menjelang Idul Fitri.
Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023, meminta kepada seluruh pengusaha untuk melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya.
BACA JUGA:Cekcok Mulut, Seorang Pemuda Jadi Korban Kekerasan, Dipukul hingga Ditembak Menggunakan Bedilan
BACA JUGA:Lomba Desa dan Kelurahan di Tanjab Timur, Harap Bisa Kirim Perwakilan ke Tingkat Nasional
Disampaikan Ida, THR perlu dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran karena kebutuhan akan meningkat dalam menyambut hari raya keagamaan.
Menurut Ida, kebutuhan akan semakin banyak dari hari-hari biasanya, belum lagi harga sejumlah kebutuhan pokok yang biasanya mengalami kenaikan.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA:Light Up The Dream 2023, PLN UP3 Jambi Nyalakan Listik Masyarakat Kurang Mampu
BACA JUGA:Berlanjut di 2023, Pemkot Jambi Telah Siapkan Langkah Strategis Penanganan Inflasi
Ida Fauziah menerangkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT.
Termasuk juga pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id