10 Perusahaan di Jambi Tak Bayar THR Dilaporkan ke Disnaker Provinsi Jambi

10 Perusahaan di Jambi Tak Bayar THR Dilaporkan ke Disnaker Provinsi Jambi

10 Perusahaan di Jambi Tak Bayar THR Dilaporkan ke Disnaker Provinsi Jambi-Freepik/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – 10 perusahaan di JAMBI tak bayar THR dilaporkan ke Disnaker Provinsi JAMBI.

Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Provinsi Jambi Bahari.

Bahari mengatakan, 10 perusahaan itu dilaporkan karena tidak memenuhi kewajibannya membaayar Tunjang Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 kepada karyawannya.

Dirinya mengatakan, ke 10 perusahaan itu dilaporkan lewat 19 pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada Disnaker Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Realme 8 Pro Terbaru 2024, Kini Kembali Turun Harga

BACA JUGA:HP Vivo Y03 Dijual Hanya Rp 1 Jutaan di Bulan April 2024, Cek Spesifikasinya Disini

Dari 19 aduan yang pihaknya terima, kata dia 16 aduan di antaranya THR tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Kemudian ada 2 pengaduan THR tidak sesuai ketentuan dan 1 pengaduan keterlambatan pembayaran THR.

“Sampai saat ini ada 16 pengaduan yang THR tidak dibayar, 2 pengaduan THR tidak sesuai ketentuan dan 1 pengaduan terlambat pembayaran THR. Jadi ada 19 kasus di 10 perusahaan dan ini pada prinsipnya sudah kita tindak lanjuti dan terkoneksi langsung dengan Kementerian,” katanya.

Namun, Bahari belum mau menjelaskan secara rinci nama 10 perusahaan yang dilaporkan bermasalah dalam pembayaran THR ini. 

BACA JUGA:Manfaatkan Program GasPOOL, Gas Promo Scoopy April di Honda Sinsen

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Realme C55 NFC, Harga Rp 1 Jutaan Saja

Dia beralasan lupa nama-nama perusahan tersebut.

Bahari menegaskan, Disnaker telah menurunkan tim Mediasi dan Pengawas untuk menyelesaikan masalah 10 perusahaan yang dilaporkan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: