DPRD Provinsi Jambi Resmi Bentuk Pansus Kode Etik Dewan, Ini Tujuannya
DPRD Provinsi Jambi Resmi Bentuk Pansus Kode Etik Dewan-Ist/jambi-independent.co.id-
"Mekanisme rapat di DPRD itu ada beberapa katagori, seperti rapat pembahasan biasa minimal 50 persen per 1. Kalau rapat pengambilan keputusan 2/3 penuhi kourum, ada lagi rapat khusus pemberhentian pimpinan DPRD dan kepala daerah 3/4, itu yang harus dipenuhi. Karena itu adalah pengambilan keputusan," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: