Buka Gerakan Pejabat Daerah Berzakat, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Bayar Zakat

Buka Gerakan Pejabat Daerah Berzakat, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Bayar Zakat

Wali Kota Jambi Syarif Fasha membayar zakat-Gita Savana/jambi-independent.co.id-

Sebagaimana diketahui, zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun islam, memiliki kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah: 43, “Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”. 

Terdapat berbagai macam zakat, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal. 

BACA JUGA:Hindari Konsumsi 5 Makanan dan Minuman Ini saat Puasa Ramadan, Bisa Mengganggu Pencernaan 

BACA JUGA:Rezeki Jelang Lebaran! BLT PIP Pelajar Rp750 Ribu Cair, Cek Jadwal dan Cara Mengambil Uangnya

Dikutip dari baznas.go.id, zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: