Tak Mau di Polres Muba, Juragan Beras Ini Mohon Ditahan di Polda Sumsel Saja
ilustrasi. Oknum ASN Pemprov Jambi terancam dipecat.-ist/jambi-independent.co.id-
Terkait tuduhan bahwa pihaknya diduga sengaja melempar barang bukti pil ekstasi tersebut, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka berdasarkan BAP pertamanya adalah tidak benar.
“Pelaku Syahabudin ini memesan ekstasi kepada seseorang bernama Nasrul, dan itu bukan sekali tapi sudah beberapa kali,” terangnya.
Kemudian pelaku Syahabudin memesan lagi kepada Nasrul, selanjutnya yang mengantar anak buah Nasrul.
“Syahabudin meminta agar barang yang dipesan itu dilemparkan saja, karena dia takut ketahuan istrinya, karena istrinya sedang ada di sana,” tambah Agung.
BACA JUGA:Semarakan Ramadan, Telkomsel Gelar Celeb On Cam Ngobrol Seru Bareng Tantri Kotak
BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran Idul Fitri Melalui Bandara Muara Bungo Meningkat 3 persen
Bahkan, sambung Agung, saat digrebek, Syahabudin sempat menginjak barang bukti ekstasi tersebut.
“Artinya dia tahu itu barang apa, sampai berani menginjak untuk menutupi agar tidak ketahuan,” cetusnya.
Jarak antara waktu penggrebekan dengan datangnya narkoba kepada Syahabudin cukup lama.
“Lebih kurang setengah jam, jadi tidak benar langsung datang narkoba langsung kena tangkap,” ungkap Agung.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik Warga Batanghari Ludes Terbakar
Syahabudin diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan serta didampingi pengacara yang disediakan pihak kepolisian.
“Kalau berdasarkan BAP dia mengakui, soal dia mengganti pengacara dan mau merubah keterangan, ya kita tidak masalah dan itu hak yang bersangkutan. Yang jelas untuk Syahabudin hasil tes urine yang bersangkutan positif,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co