Mulai 2 Mei, Angkutan Baru Bara di Jambi Sudah Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

Mulai 2 Mei, Angkutan Baru Bara di Jambi Sudah Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menegaskan, diskresi terhadap angkutan batu bara di Jambi tetap dilanjutkan.-dok/jambi-independent.co.id -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mulai 2 Mei 2023, angkutan batu bara di JAMBI sudah boleh beroperasi. 

Angkutan batu bara di Jambi sudah boleh beroperasi, dengan syarat tertentu.

Hal ini dibenarkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Kata dia, setelah libur idul fitri angkutan batu bara di Jambi akan kembali diperbolehkan untuk beroperasi.

BACA JUGA:Fasha Tegaskan Kader Menangkan Dulu NasDem di Pileg, Baru Bicara Pilkada 

BACA JUGA:7 Tips Motor Tetap Prima Setelah Mudik Lebaran

"Akan mulai beroperasi lagi tanggal 2 Mei 2023," katanya.

Dhafi menyebut, pada 2 Mei 2023, sopir sudaj dibolejkan memuat batu bara ditambang, dan berjalan di jalan raya.

Sementara, syarat yang dimaksud Dhafi adalah, pihaknya akan memantau jumlah kuota angkutan batu bara yang beroperasi tersebut.

Dhafi mengatakan, kementerian telah menetapkan sebanyak 4.000 kendaraan batu bara untuk beroperasi dalam sehari.

BACA JUGA:Selamat Tinggal Perut Buncit, Lakukan 5 Hal Ini untuk Kempeskan Perut dengan Cepat 

BACA JUGA:Manfaatkan THR Anda untuk Hal Ini, Bisa Bikin Untung, Begini Caranya

Untuk itu, kata dia jika ditemukan kuota batubara lebih dari 4.000, maka akan distop kembali.

Begitu pula dengan tonase. Kata dia, jika melebihi 11,5 ton maka akan ditilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: