Mulai 2 Mei, Angkutan Baru Bara di Jambi Sudah Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

Mulai 2 Mei, Angkutan Baru Bara di Jambi Sudah Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menegaskan, diskresi terhadap angkutan batu bara di Jambi tetap dilanjutkan.-dok/jambi-independent.co.id -

BACA JUGA:Perketat Pengawasan, Jam Kunjungan Warga Binaan di Lapas Bungo Dibatasi

"Bukan SIM atau STNK yang kita tilang, namun kendaraannya akan kita tahan," kata Kombes Dhafi. 

"Ini kita berlakukan untuk wilayah Provinsi Jambi, termasuk angkutan yang dari wilayah luar Provinsi masuk ke Jambi akan kita tindak tegas, " sambungnya.

Hal ini dilakukan, sebagai bentuk antisipasi kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Provinsi Jambi pada saat arus mudik dan arus balik lebaran, sehingga tidak terjadi kemacetan pada puncak arus mudik lebaran tahun 2023 dan arus balik lebaran.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: