Jemput Bola Jasa Raharja Bersama Unit Laka Lantas Muara Jambi Selesaiakan Hak Santunan Meninggal Dunia
Jemput Bola Jasa Raharja Bersama Unit Laka Lantas Muara Jambi Selesaiakan Hak Santunan Meninggal Dunia--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jemput bola Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Muara Jambi selesaiakan hak santunan meninggal dunia korban kecelakaan Desa Bukit Baling, Kamis, 4 Mei 2023. Kecelakaan antara sepeda motor tanpa plat kendaraan dan sepeda motor plat BH-3161-IR terjadi di Jalan Lintas Timur Jambi - Merlung Km. 39 Rt. 14 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor tanpa plat kendaraan meninggal dunia.
“Koordinasi antara Jasa Raharja Jambi dengan Satuan Lantas di seluruh Provinsi Jambi selalu berjalan sinergis. Petugas Jasa Raharja akan selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami Kecelakaan lalu lintas Jalan, selanjutkan kami segera melakukan jemput bola kepada ahli waris” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangan persnya.
Jasa Raharja Jambi menjelaskan Jemput Bola berarti Petugas Jasa Raharaja tanggap dan cepat melakukan kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja Jambi melalui seluruh petugas yang bertugas di wilayah Kota/Kabupaten Provinsi Jambi melakukan Jemput Bola untuk memperoleh berkas administrasi yang diperlukan.
“ Dengan jemput bola kami mencoba mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan, keaadan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami empatikan, dalam beberapa kasus kami melakukan kunjungan jemput bola berkolaborasi bersama unit laka lantas, seperti kecelakaan yang menimpa alm. Febri Riyanto di Desa Bukit Baling, Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi melakukan kunjungan ke rumah duka bersama anggota Unit Laka Lantas Muara Jambi ” lanjut Donny.
BACA JUGA:ASUS Umumkan ProArt GeForce RTX 4080 dan 4070 Ti, Kartu Grafis untuk Para Kreator
BACA JUGA:Ketua Pokdarwis Pangkal Babu Apresiasi PetroChina Berikan Pelatihan Ekowisata Mangrove
“Jemput bola bertujuan mempercepat penyampaian hak santunan kepada ahli waris” tutup Donny. Hak santunan korban Febri Riyanto diselesaikan dihari yang sama dengan dilakukannya jemput bola . Santunan meninggal dunia Rp 50 Juta via transfer rekening diterima ahli waris yakni Bapak Sucipto selaku ayah korban pada sore hari tanggal 04 Mei 2023.
PT Jasa Raharja Jambi menghibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendaran, jadilah pengemudi yang berhati-hati.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: