Penjelasan jika Membeli Hewan Kurban Secara Online, Boleh Kah?
Ilustrasi hewan kurban. Foto : jpnn.com--
BACA JUGA:Kasus Perdagangan Manusia, Satreskrim Polres Kerinci Sebut Tarif Transaksi Rp 400 hingga Rp 600 Ribu
BACA JUGA:Jelica Jazy, Pianis Cilik Asal Jambi Penuh Bakat, Tampil di Italia hingga Amerika
Akan tetapi kalau hanya mendapat informasi promo pembelian hewan kurban secara online di Internet, tapi tak ada pihak yang bisa dipercaya maka bisa jadi hukum korbannya malah tidak sah.
Diingatkan juga oleh Buya Yahya apabila seorang Muslim ingin berkurban secara online maka coba cari nomor panitia yang bisa dihubungi dengan jelas.
Kemudian alamatnya juga harus jelas serta nama penyelenggaranya juga sudah dikenal dengan baik.
Hal-hal seperti itu harus dilakukan demi menghindari modus penipuan yang kadang terjadi di hari raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: