Bawa Kayu Ilegal, Warga Merangin Dibekuk Polisi

Bawa Kayu Ilegal, Warga Merangin Dibekuk Polisi

Bawa Kayu Ilegal, Warga Merangin Dibekuk Polisi--

Atas     perbuatanya,    ungkap   Kasat, pelaku melanggar  Pasal 88 Ayat (1),  Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18,  Tahun 2013   tentang     pencegahan dan pemberantasan     perusakan Hutan.

”Yang menyatakan orang perseorangan dengan sengaja melakukan pengangkutan    kayu hasi hutan tanpa memiliki dokumen   merupakan surat keterangan sahnya   hasil hutan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan,”  pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: