Bawa Kayu Ilegal, Warga Merangin Dibekuk Polisi
Bawa Kayu Ilegal, Warga Merangin Dibekuk Polisi--
Atas perbuatanya, ungkap Kasat, pelaku melanggar Pasal 88 Ayat (1), Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.
”Yang menyatakan orang perseorangan dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasi hutan tanpa memiliki dokumen merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: