BNNK Batanghari Berhasil Amankan Pelaku Peredaran Narkotika

BNNK Batanghari Berhasil Amankan Pelaku Peredaran Narkotika

BNNK Batanghari berhasil Amankan pelaku peredaran narkotika-Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id

"Saya tidak tahu sebelumnya, saya tahu saat pesta pernikahan suami saya jual beli narkoba yang sudah di tangannya," sebut D.

"Sejak dua bulan terakhir saya ikut membantu menjualnya, kadang orang datang ke rumah dan kadang diluar, saya jual disaat suami tidak di rumah,"bebernya.

BACA JUGA:Mantap! 3 Komunitas Adakan Sayembara Temukan Indentitas Pelaku Penyeret Anjing di Jambi

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Jambi Tambah Jumlah Usulan Formasi PPPK, Jadi Segini

Atas tindakan yang dilakukan, D dituntut pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasal 112 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun dan pasal 114 ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun,"ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: