Pencari Kerja Hati-hati, Iming-iming Gaji Tinggi Kerja di Luar Negeri Jadi Modus TPPO

Pencari Kerja Hati-hati, Iming-iming Gaji Tinggi Kerja di Luar Negeri Jadi Modus TPPO

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan -ist/jambi-independent.co.id-Bid Humas Polda Jambi

Sejak dibentuknya Satgas TPPO, hingga saat ini telah ditangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP) dan berhasil mengamankan 598 tersangka.

Ramadhan menjelaskan bahwa para tersangka TPPO menggunakan berbagai modus untuk menjerat korban.

BACA JUGA:Kabar Duka, Politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Meninggal Dunia

BACA JUGA:Dikhianati Teman Dekat? Ini 7 Tips untuk Menghadapi Teman Pengkhianat, Wajib Proteksi Diri

Modus yang paling umum adalah mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan total 386 kasus.

Modus lain yang sering digunakan adalah mempekerjakan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan 136 kasus, Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus, dan eksploitasi anak dengan 34 kasus.

"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.744 korban," kata Ramadhan.

Dari ribuan korban tersebut, terdapat 777 korban perempuan dewasa dan 99 korban perempuan anak. Selain itu, terdapat 819 korban laki-laki dewasa dan 49 korban laki-laki anak.

BACA JUGA:5 Zodiak Terlalu Gampang Jatuh Cinta, No 2 Paling Cepat Terpesona dan Terlena

BACA JUGA:Protes Wisuda! Jaga Marwah, Lampung Sepakat Tak Gelar Wisuda Sekolah, Jambi Apa Kabar?

Ramadhan juga mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini terdapat 100 kasus dalam tahap penyelidikan, 384 kasus dalam tahap penyidikan, dan satu kasus dengan berkas lengkap atau P21.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekankan pentingnya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders yang diadakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 20 Juni 2023.

Mantan Kabareskrim Polri ini menyatakan bahwa pembahasan mengenai TPPO merupakan salah satu fokus pertemuan SOMTC.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara untuk memberantas segala bentuk TPPO. Kapolri juga berjanji untuk melindungi dan menjaga warga negara Indonesia dari menjadi korban TPPO. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: