Polres Bungo Tangkap Pelaku Curat Bersenjata Api
Polres Bungo tangkap pelaku Curat dengan Senpi-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"ungkap Septa.
Keberhasilan Tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo dalam mengungkap kasus ini memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa aparat kepolisian bekerja dengan baik dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan.
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Paling Menggemaskan di Mata Laki-laki, Mudah Buat Terpikat
BACA JUGA:Gelar Speed-Dating ‘LinkUp’, Kolaborasi Telkomsel bersama Xendit dan ANGIN
Tindakan tegas yang diambil oleh petugas juga merupakan langkah yang diperlukan untuk menekan angka kejahatan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Semoga keberhasilan ini menjadi contoh bagi tim kepolisian lainnya dalam memberantas kejahatan di wilayah mereka.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: