Setubuhi Kekasih di Bawah Umur, Pemuda di Bangko Ditahan Polisi, Barang Bukti Pakaian Dalam
Polres Merangin amankan pemuda yang setubuhi anak di bawah umur-Foto : Ali Amin-Jambi-independent.co.id
BACA JUGA:Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya Pantau Lokasi Festival SwarnaBhumi 2023
BACA JUGA:Begini Suasana Kampus, Pasca Rektor dan Pendiri Universitas Muhammadiyah Muara Bungo Tutup Usia
“Pelaku sudah diamankan dan barang bukti atas kejadian itu berupa pakaian dalam korban,” sebut Ruly.
Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo. 76D Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: