Rekonstruksi Pembunuhan di Bungo, Pasutri Peragakan 38 Adegan
Rekonstruksi pembunuhan di Bungo-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id
Atas Kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP pidana dengan subsider pasal 338 KUHP pidana juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP Pidana. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatan yang mereka lakukan.
Proses rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam penyidikan kasus pembunuhan sadis ini.
BACA JUGA:5 Shio yang Paling Cermat dan Teliti, Selalu Berpikir Matang saat Membuat Keputusan Penting
BACA JUGA:Pihak FIF Datangi Rumah Wartawan yang Motornya Dirampas Debt Collector, Keluarga Tertekan
Diharapkan rekonstruksi ini akan memberikan bukti yang kuat untuk mempertanggung jawabkan kedua tersangka atas perbuatan keji yang mereka lakukan terhadap korban.
"Semoga kasus ini dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat Kabupaten Bungo serta sekitarnya,"ujarnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: