Tok! Pemerintah dan DPR Sepakat RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang, Demokrat dan PKS Menolak
RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang.--
“Kemudian dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata, serta dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi,” jelas Budi di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.
Sementara itu Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan pemerintah, khususnya melalui Kementerian Kesehatan, untuk segera bisa melakukan sosialisasi UU Kesehatan ini kepada masyarakat.
BACA JUGA:5 Zodiak Paling Pemaaf, Orang Penuh dengan Pengampunan
BACA JUGA:Dewan Desak Pj Bupati Segera Lakukan Reshuffle, Kinerja ASN Muaro Jambi Menurun
Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa manfaat positif dari keberadaan RUU ini.
Lanjut Puan, melalui sosialisasi nanti masyarakat bisa mengetahui kenapa RUU Kesehatan ini disahkan menjadi undang-undang.
Puan mengatakan, tujuan dari disahkannya RUU Kesehatan ini adalah bagaimana membuat sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik, citra di (dunia) internasional menjadi lebih baik.
"Kemudian hak dan fungsi dari UU ini tentu saja ingin membuat sektor kesehatan yang ada di Indonesia menjadi lebih terbuka,” ujarnya.
BACA JUGA:Catat! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Rajin Cari Cuan, Mengejar Kesuksesan Finansial
Kemudian, sambung Puan, penting juga adanya sinergisitas antara APBN dan APBD terkait dengan permasalahan anggaran pada pemerintah pusat dan daerah.
“Saya berharap dengan disahkannya UU Kesehatan ini, nantinya akan dapat bermanfaat bukan hanya pada sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia ke depan,” tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: