Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Mahfud MD: Dia Baik dan Satu Almamater HMI

Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Mahfud MD: Dia Baik dan Satu Almamater HMI

Alasan Panji Gumilang cabut gugatan Mahfud MD-Ist/jambi-independent.co.id -

Dikutip dari unggahan akun TikTok @ulum_040, 20 Juli 2023, menyebutkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu itu, telah menggungat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Gugatan Panji Gumilang ini, telah membuat publik geger. Pasalnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD dengan kerugian materi Rp 5, namun untuk kerugian immaterinya sebesar Rp 5 triliun. 

BACA JUGA:Patut Dicontoh! Ini 5 Shio yang Dikenal Paling Visioner 

BACA JUGA:Zodiak Perempuan yang Mudah Trauma, Salah Satunya karena Sering Merasa Diabaikan

Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD ini sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Panji Gumilang menganggap bahwa Mahfud MD diduga telah menyebarkan fitnah terhadap dirinya. 

Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD ini, telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Menurut Zulkifli, gugatan yang diajukan Panji Gumilang termasuk klasifikasi perbuatan melawan hukum. 

"Intinya PMH atau perbuatan melawan hukum, karena dianggap fitnah. Itu saja sih intinya," ungkapnya.

Terkait gugatan ini, PN Jakarta Pusat telah mengagendakan jadwal sidang perdana yang akan dilakukan pada 31 Juli 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Truk Pengangkut 19.000 Liter BBM Ilegal Asal Provinsi Sumatera Selatan 

BACA JUGA:Gubernur Jambi Minta Kendala Pembangunan Jalan Tol Jambi-Betung Selesai dalam 2 Minggu

Terkait gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya, Mahfud MD tak gentar sama sekali untuk menghadapinya. Bahkan, Mahfud MD tampak terlihat santai menghadapi gugatan Panji Gumilang. 

"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ungkapnya. 

Di hadapan wartawan, Mahfud MD juga menyampaikan, bahwa proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, yakni dengan membekukan 145 rekening.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tutupnya. 

BACA JUGA:Buya Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, MUI Siapkan Tim 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co