Nah! KPK Tahan 1 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi
KPK saat merilis penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap ketok palu.-tangkapan layar instagram kpk-
BACA JUGA:6 Zodiak yang Dikatakan Bawa Untung, Bikin Hidup Lebih Positif
9. Tartiniah RH (TR)
10. Sofyan Ali (SA)
11. Nasri Umar (NU)
12. Muhammad Isroni (MI)
13. Abdul Salam Haji Daud Alias
Salam HD (ASHD)
14. Djamaluddin (DL)
15. Hasan Ibrahim (HI)
16. Mauli (MI)
BACA JUGA:Masyarakat Miskin Ektrem Kota Jambi Turun Nih, Cek Datanya
“Dan hari ini yang ditahan adalah saudara KN. Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan,” kata Asep Guntur Rahayu.
Sementara konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi suap dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Nasri Umar (NU) dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: