Nah! KPK Tahan 1 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Nah! KPK Tahan 1 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

KPK saat merilis penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap ketok palu.-tangkapan layar instagram kpk-

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.

BACA JUGA:Ruko di Pasar Unit 22 Bahar Selatan Muaro Jambi Kebakaran, Kerugian Hingga Ratusan Juta

BACA JUGA:5 Shio Perempuan Super Mandiri, Tak Mau Dianggap Lemah dan Tangguh di Segala Kondisi

Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota dewan.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka NU dan kawan-kawan. Besaran uang yang diterima Tersangka KN sebesar Rp200 juta.

“Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan,” jelasnya.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka KN dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

BACA JUGA:Terima Kunjungan Konsulat India, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Bahas Harga Pinang Hingga Batu Bara

BACA JUGA:5 Shio Perempuan Super Mandiri, Tak Mau Dianggap Lemah dan Tangguh di Segala Kondisi

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

“KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang. Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa korupsi ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya. Seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi.

Sebelumnya KPK telah memproses 24 orang sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Sebelum Meninggal Dunia, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Syafriadi Sering Mengeluh Soal Penyakit

BACA JUGA:Bahaya, Zodiak ini Terkenal Suka Melamun Karena Memikirkan Banyak Hal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: