Serahkan SK PPPK Provinsi Jambi, Gubernur Jambi: Jangan Sibuk Lobi Minta Pindah
Gubernur Jambi Al Haris meminta, agar PPPK Provinsi Jambi tidak meminta-minta untuk pindah.-dok/jambi-independent.co.id -
Aturan mengenai guru PPPK yang bisa menjabat sebagai kepala sekolah ini diatur dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kabar gembira tentang guru PPPK bisa jadi kepala sekolah ini disampaikan Gubernur Jambi Al Haris, ketika menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Senin 31 Juli 2023.
BACA JUGA:Lebih Happy, Ini 4 Zodiak Hidup Tanpa Hutang dan Beban, Keuangan Aman Terkendali
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Paling Ambisius dan Keras Kepala
Kata dia, guru PPPK memiliki hak yang sama dengan guru PNS untuk menjadi kepala sekolah. “Hanya saja sampai hari ini kan katanya tidak ada hak pensiun," kata Gubernur Jambi Al Haris saat itu.
Dia meminta agar para guru PPPK tetap bekerja dengan ikhlas. Sebagai guru katanya, adalah bagaimana mencerdaskan orang.
"Nah di dalam bekerja tujuan bernegara di antaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, berarti Bapak Ibu itu bertugas dalam rangka untuk mencapai tujuan negara,” kata Al Haris.
“Bekerja saja dengan baik, dan ingat bapak ibu boleh jadi kepala sekolah, boleh enggak ada bedanya (Asalkan memenuhi persyaratan),” tambah Al Haris lagi.
BACA JUGA:Lebih Happy, Ini 4 Zodiak Hidup Tanpa Hutang dan Beban, Keuangan Aman Terkendali
Hal ini juga dibenarkan Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ilham Khalik. Dia mengatakan terkait guru PPPK bisa diangkat menjadi kepala sekolah diatur dalam Pemendikbudristek.
“Iya, itu ada peraturannya Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Ilham. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: