Lagi, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Lagi, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi-Ist/jambi-independent.co.id-instagram.com/official.kpk

JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDKPK tahan lima tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para 5 orang tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini penyidik kembali menahan lima orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Ali Fikri, Senin, 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ji Chang Wook dan Wi Ha Joon Dikonfirmasi Membintangi Drama Aksi Kriminal Terbaru 'The Worst of Evil'

BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Selalu Punya Cara Menyenangkan Hati Pasangan

5 orang tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang ditahan itu, ialah Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.

Ali mengatakan, 5 tersangka ini akan ditahan mulai 14 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 di Rutan KPK.

Dirinya mengatakan, dari total 28 tersangka, kini tersisa enam tersangka lagi yang belum ditahan.

Kata Ali, enam orang tersangka tersebut akan diagendakan untuk dilakukan jadwal pemanggilan.

BACA JUGA:Warga Tiga Desa di Muaro Jambi Blokir Jalan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:126 Pejabat Fungsional Sungai Penuh Dilantik

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Zumi Zola Diperiksa KPK

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: