Peringatan Menkominfo: Judi dan Pinjol Ilegal Kejahatan Transaksional, Jangan Sampai Terjerat!
Menkominfo Budi Arie Setiadi-ist/jambi-independent.co.id-laman resmi kemenkominfo
Setiap hari, Kementerian Kominfo terus memantau dan menghapus konten-konten dari situs web yang mempromosikan judi online.
Bahkan, Menteri Budi menyatakan bahwa kemampuan teknologi yang dimiliki oleh pemerintah terus diuji dalam upaya memberantas praktik judi online ini.
BACA JUGA:Santai dan Asik, Ini 5 Zodiak Penyuka Kopi, Bawaannya Rileks Terus
BACA JUGA:Otaknya Cerdas, 4 Shio Ini Cepat Mempelajari Hal Baru, Langsung Menguasai
"Kami harus terus meningkatkan kemampuan kami, karena ini merupakan pertarungan teknologi antara pelaku judi online dengan Pemerintah. Namun, saya optimis bahwa kita mampu mengatasi hal ini," katanya.
Dengan demikian, Kementerian Kominfo akan terus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penanganan terhadap praktik judi online dan pinjol ilegal.
"Kami akan berbicara dengan lembaga perbankan untuk menghentikan segala bentuk transaksi judi online melalui sistem perbankan," kata Budi.
Namun lanjutnya, dalam hal ini, kewenangan berada pada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Ditlantas Polda Jambi Kembali Hentikan Aktivitas Angkutan Batu Bara, Ini Penyebab dan Jadwalnya
BACA JUGA:Otaknya Cerdas, 4 Shio Ini Cepat Mempelajari Hal Baru, Langsung Menguasai
"Oleh karena itu, kami juga berkoordinasi dengan BI, OJK, Kepolisian, serta PPATK. Upaya ini harus dilakukan secara bersamaan dan komprehensif guna memberantas praktik judi online," tegas Menkominfo.
Menteri Budi Arie juga menghimbau kepada para artis dan tokoh publik untuk ikut berkontribusi dengan tidak mempromosikan judi online.
Lebih dari itu, Menkominfo berharap agar masyarakat dapat lebih produktif dalam memanfaatkan ruang digital.
Dirinya berharap, berharap bahwa ruang digital dapat menjadi sumber produktivitas bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kasian, Deretan Zodiak ini Paling Sering Merasakan Sakit Hati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: