Ratusan Pinjol Ilegal Telah Diblokir oleh Satgas PAKI
Ilustrasi pinjol-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com
Akhirnya, Kemendag memberikan surat teguran yang berisi jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
"Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM," tulisnya.
Bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email:[email protected] atau email:[email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: