Lakukan Hal Ini Jika Terjerat Pinjol Ilegal, Segera Hubungi Layanan Resmi Ini
Lakukan hal ini jika terlanjur terjerat pinjol ilegal-Foto : ilustrasi-Net
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anda termasuk orang yang terjerat pinjol ilegal? Bahkan data Anda disebar oleh pinjol tersebut?
Wah, jangan sampai hal ini terjadi pada Anda ya. Pastinya hal ini akan membuat Anda stress dan jadi beban hidup.
Sebab, saat ini banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Bahkan ada kasus dimana masyarakat merasa malu hingga bunuh diri karena dikejar kejar oleh pinjol ilegal.
Nah,bagi Anda yang terjerat pinjol,Anda bisa menghubungi layanan pengaduan Pinjol milik OJK.
Sebab kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Warung Waspada Pinjol yang melayani konsultasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal bisa langsung mendatangi Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat, setiap Jumat pada minggu II dan IV pukul 09.00-11.00 WIB.
Selain di Jakarta, terdapat 45 Tim Kerja SWI Daerah yang merupakan wadah koordinasi 12 Kementerian dan Lembaga (K/L).
Wadah itu, kata Tongam, dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
BACA JUGA:Happy Banget, 5 Shio Ketiban Durian Runtuh Dapat Rezeki yang Tak Terduga
BACA JUGA:Ini 4 Shio Sat Set Dalam Mencari Uang, Cuan Melimpah Ruah dan Gak Pernah Kekurangan Uang
Sarana pengaduan pinjol dalam bentuk Warung Waspada Pinjol dapat diikuti oleh seluruh Satgas Daerah agar dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan.
SWI pun melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan siber patrol harian untuk membasmi entitas yang diduga melalukan pinjol ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: