KPK Tegaskan Punya Bukti, Terkait Kasus Korupsi LNG yang Melibatkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus LNG.-ist/jambi-independent.co.id-instagram KPK
Sebelumnya, Karen Agustiawan telah membantah bahwa ia melakukan bermanuver sendiri dalam pengadaan LNG.
Ia mengklaim bahwa keputusan terkait pengadaan LNG melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah, dan tidak merugikan negara.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 20 Juta Cicilan Hanya RP 600 Ribuan, Cek Simulasi Angka dan Syarat Disini
BACA JUGA:Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Karen juga menyatakan bahwa kebijakan yang diambil dalam pengadaan LNG merupakan perintah jabatan yang harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa kebijakannya sesuai dengan Inpres Nomor 14 tahun 2010 dan telah melibatkan tiga konsultan yang disetujui secara kolektif oleh seluruh direksi.
Karen berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pelaksanaan anggaran dasar yang sesuai dengan proyek strategis nasional.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.
BACA JUGA:5 Zodiak Paling Hoki dalam Mengikuti Event, Cobain Deh Ikutan Berburu Saldo DANA Gratis Ini
BACA JUGA:Kecelakaan di Dekat Indogrosir Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, 1 Orang Meninggal Dunia
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan ini, jadi tersangka oleh KPK terkait dalam sebuah kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari tahun 2011 hingga 2021.
Inilah kronologi peristiwa yang mengarah kepada penetapan Karen Agustiawan selaku mantan Dirut Pertamina sebagai tersangka oleh KPK:
1. Rencana Pengadaan LNG
Kasus ini bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diproyeksikan terjadi pada tahun 2012.
BACA JUGA:Ini Sebabnya, kenapa Tak Boleh Sembarangan Menolong Korban Kecelakaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: