KPK Tegaskan Punya Bukti, Terkait Kasus Korupsi LNG yang Melibatkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

KPK Tegaskan Punya Bukti, Terkait Kasus Korupsi LNG yang Melibatkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus LNG.-ist/jambi-independent.co.id-instagram KPK

BACA JUGA:Update Tabel KUR BRI Hari Ini Jumat 22 September 2023 hingga Rp 100 Juta, Cek Simulasinya Disini

BACA JUGA:Bekerja di 7 Negara Ini TKI Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023

6. Penetapan Karen Agustiawan Sebagai Tersangka

KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa tindakan Karen Agustiawan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun atau sekitar USD140 juta. *

Artikel ini juga tayang di disway.id, dengan judul Karen Bantah Bermanuver Sendiri dalam Proyek LNG, KPK : Kami Punya Bukti Kuat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: