KPK Tegaskan Punya Bukti, Terkait Kasus Korupsi LNG yang Melibatkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus LNG.-ist/jambi-independent.co.id-instagram KPK
BACA JUGA:Update Tabel KUR BRI Hari Ini Jumat 22 September 2023 hingga Rp 100 Juta, Cek Simulasinya Disini
BACA JUGA:Bekerja di 7 Negara Ini TKI Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023
6. Penetapan Karen Agustiawan Sebagai Tersangka
KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa tindakan Karen Agustiawan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun atau sekitar USD140 juta. *
Artikel ini juga tayang di disway.id, dengan judul Karen Bantah Bermanuver Sendiri dalam Proyek LNG, KPK : Kami Punya Bukti Kuat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: