Simak Nih! Ini Manfaat BPJS Kesehatan dan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung
BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat. Namun, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung.-ist/jambi-independent.co.id-
- Menanggung biaya administrasi, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis dasar, pelayanan di unit gawat darurat (UGD), pemeriksaan, pengobatan.
Lalu, konsultasi spesialis, tindakan medis spesialis, pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan, rehabilitasi medis, dan pelayanan darah.
6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan:
- Menanggung perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua layanan kesehatan atau pengobatan di fasilitas kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Rp 5 Juta Angsuran Hanya Rp 90 Ribuan Perbulan, Ajukan Satu Hari Langsung Cair!
BACA JUGA:10 Tips Menjaga Kesehatan Saat Kualitas Udara Tidak Sehat
Terdapat beberapa jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh biaya BPJS Kesehatan, termasuk:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindakan pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
BACA JUGA:Waspada! Udara di Kota Jambi Hari Ini, Kamis 28 September 2023 Masih Tidak Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: