Polisi Amankan 5 Jerigen Tuak di Rumah Warga Desa Mukai Hilir, Kerinci

Polisi Amankan 5 Jerigen Tuak di Rumah Warga Desa Mukai Hilir, Kerinci

Polisi Amankan 5 Jerigen Tuak di Rumah Warga Desa Mukai Hilir, Kerinci-Ist/jambi-independent.co.id-

SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kerinci, mengamankan minuman keras dengan jenis tuak, sebanyak 5 jerigen di rumah berinisial RAS (34) Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, pada Sabtu 30 September 2023 malam.

Minuman tuak tersebut ditemukan saat petugas mendapat laporan dari masyarakat, bahwa adanya tempat jual beli miras jenis tuak. 

Kemudian anggota bergerak melakukan pengecekan ke lokasi, Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan barang bukti minuman tradisional jenis tuak sebanyak 5 jerigen tuak berisi penuh.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Sat Samapta IPTU Khairul Harahap mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu prioritas Polres Kerinci, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang bersumber dari kenakalan remaja yang mengkonsumsi minuman tradisional jenis tuak.

BACA JUGA:Kejari Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidum, 1 Pucuk Senpi dan 3 Sajam Ikut Dimusnakan

BACA JUGA:Waduh, Hampir Tiga Ribu Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak

"Masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di desanya masing-masing, bila ada warganya yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya, agar segera diinformasikan kepada pihak Polres Kerinci maupun Polsek Jajaran Polres Kerinci," katanya.

Terkait hal tersebut, dinilai telah melanggar pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No 2 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum.

"Barang Bukti minuman tradisional jenis tuak sebanyak 5 dirigen dengan isi sekitar 30 liter/dirigen diamankan di Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: