Program Pamsimas di Desa Rukam Muaro Jambi Rugikan Negara Rp299 Juta, Kejari Periksa 15 Orang
Program Pamsimas di Desa Rukam Muaro Jambi Rugikan Negara Rp299 Juta, Kejari Periksa 15 Orang-Ist/jambi-independent.co.id-
Lanjutnya, pada bulan Juli 2022 lalu telah dilaksanakan Sosialisasi Program PAMSIMAS dari Saiful Anwar selaku pendamping PAMSIMAS bidang Pemberdayaan di Kantor Desa Rukam yang dihadiri oleh masyarakat Desa Rukam.
Katanya, berdasarkan SK Kepala Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dibentuk Kelompok Masyarakat Tirta Rukam tahun 2022 untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) yang diketuai oleh Jangcik Bin Sidik.
BACA JUGA:Waduh, Hampir 3.000 Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak
BACA JUGA:Polda Jambi dan IJTI Satu Suara Mengenai Jurnalis Positif
Setelah itu, ditindaklanjuti dengan Surat Kontrak dengan waktu pengerjaan/pelaksanaan selama 108 hari kalender dan yang melakukan perikatan dalam kontrak tersebut adalah dari Balai Pemukiman PU dan Ketua POKMAS Jangcik Bin Sidik, yang mana isi dari surat kontrak tersebut berisikan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) yang dibuat Pokmas dengan rincian Sumber Dana APBN 90 % sebesar Rp400 juta dan kontribusi masyarakat 10 % sebesar Rp 44 juta.
Mekanisme pencairan kata Kajari, dana kegiatan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 ada 2 tahap yaitu :
Tahap I dilakukan setelah perjanjian kerjasama sebesar 70 persen. Dari nilai total BPM yaitu sejumlah Rp 280 juta dengan progres fisik keuangannya Nol.
Tahap II sebesar 30 % dengan progres fisik dan keuangan (50%) sejumlah Rp 120 juta.
Kejari juga menemukan kejanggalan, yakni Ketua Pokmas dengan didampingi oleh Fasilitator Tehnik dalam menentukan progress pekerjaan pembangunan menara air tersebut berdasarkan kira-kira saja, tanpa melakukan penghitungan tertentu, dan data dukung yang digunakan dalam menentukan progres tersebut adalah berdasarkan penampakan bangunan saja.
BACA JUGA:Pakai BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di RSJ? Bisa Kok, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Transformasi Keterbukaan Informasi, Website PTPN VI Bisa Diakses Siapa Saja
Selain itu, Laporan pertanggungjawaban anggaran tahap I sudah disampaikan Pokmas dan Fasilitator kepada PPK dan sudah di lakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap kelengkapan laporan tersebut dan telah dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban anggaran tahap II belum disampaikan kepada PPK sampai saat sekarang ini, padahal pekerjaan tersebut telah habis waktu dibulan pertengahan Desember tahun 2022.
Dan setelah ditelusuri karena administrasi belum lengkap dan pekerjaan belum selesai sampai sekarang.
"Ternyata sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," sebut Kajari.
Dijelaskannya, adapun kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai adalah Pembangunan SPAM berupa Pekerjaan bangunan saringan pasir cepat, pekerjaan bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesori, dan pemasangan jaringan sambungan rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: