Belum Ditahan, KPK Minta Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Kooperatif, Ini Modus Korupsi di Lingkungan Kementan
Pengumuman tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.-ist/jambi-independent.co.id-tangkapan layar instagram KPK
Dalam pengumuman tersebut, Johanis Tanak mengatakan pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Kasdi Subagyono selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim menahan KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Tanak.
BACA JUGA:Besok, Sekolah di Muaro Jambi Kembali Tatap Muka
BACA JUGA:Pengurus DPC Partai Gerindra Muaro Jambi Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
Dalam konferensi pers yang digelar hari Rabu 11 Oktober 2023, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa ada 3 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Konstruksi Perkara
Dalam keterangannya, Johanis Tanak mengatakan bahwa saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian, dia mengangkat Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.
"Lalu MH dilantik sebagai Direktur Alat dan Mesin," kata Tanak..
BACA JUGA:Siapkan Pengamanan Pemilu 2024, Ini 5 Penekanan Kapolda Jambi
BACA JUGA:Aki Motor Sering Soak? Berikut 5 Tips Merawat Aki Agar Semakin Awet
Berikut konstruksi perkara dari KPK dalam kasus Syahrul Yasin Limpo:
1. Syahrul Yasin Limpo kemudian membuat kebijakan personal, terkait pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
2. Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eseleon 1 dan 2, dalam bentuk penyerahan tunai, transfer, rekening bang, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
3. Sumber uang yang digunakan di antaranya dari realisasi Kementan yang sudah dimarkup, termasuk dari para vendor yang mendapat proyek di Kementan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: