Langgar Undang-Undang Lingkungan Hidup, PT PAL di Sungai Gelam Muaro Jambi Disegel

Langgar Undang-Undang Lingkungan Hidup, PT PAL di Sungai Gelam Muaro Jambi Disegel

Penyegelan PT PAL-Ist/jambi-independent.co.id-

Di mana PT PAL tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan kepada pemberi izin secara berkala setiap 6 bulan sekali dan huruf f tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan.

Selain itu PT PAL juga melanggar di bidang ketenagakerjaan. Ada beberapa pelanggaran yakni PT PAL sejak berdiri dan beropesional tidak ada laporan ke dinas tenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi termasuk proses take over dan atau kerjasama dengan PT MMJ sebagai pelaksana operasional pabrik.

BACA JUGA:7 Tips Efektif Agar Bulu Mata Panjang dan Tebal Secara Alami 

BACA JUGA:5 Shio Paling Kerja Keras dan Ulet Mencari Uang, Kekayaan Melimpah

PT MMJ hanya mendaftarkan saja anggota ketenagakerjaan tapi tidak pernah membayar iuran ketenagakerjaannya dan PT MMJ pada fakta lapangan tidak bisa membuktikan surat perjanjian kerjasama dengan pekerja yang dipekerjakan.

"Maka dari itu, hari ini kita lakukan penyegelan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," ungkapnya.

Penyegelan ini dilakukan bersama tim yang dibantu oleh TNI, Polri, Satpol PP dan tim lainnya. Selain itu, hadir juga dari dinas Perkebunan, Dinas Ketenagakerjaan dan lain pihak terkait lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: