Candu Judi Online, Sales di Kota Jambi Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp58 Juta
Warga Bangka Belitung gelapkan uang perusahaan di Kota Jambi Rp58 juta untuk judi online-Ist/jambi-independent.co.id-
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: