Wajib Dukung Palestina, MUI Terbitkan Fatwa Beli Produk yang Dukung Agresi Israel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap Palestina.-ist/jambi-independent.co.id-
Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Aspan Warning ASN Harus Netral
BACA JUGA:Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Tewas
Karena itu, Prof Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Hadir dalam konferensi pers di MUI hari ini Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI KH Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: