KPU Merangin Loloskan ASN Aktif Jadi Caleg, Ini Kata Ketua KPU Merangin
KPU Merangin Loloskan ASN Aktif Jadi Bacaleg-Ist/jambi-independent.co.id-
BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa waktu lalu KPU Merangin Resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) di Kabupaten Merangin yang mengikuti Pemilihan Umum pada September 2024 mendatang.
Namun, pasca penetapan tersebut muncul berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Merangin, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang ditetapkan dalam DCT.
Sedangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 10 Tahun 2023, Pasal 14 ayat 3 secara jelas menerangkan Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
Hal itu tentu berbalik dengan keputusan KPU Merangin, dimana salah satu Calon Anggota Legeslatif yang ditetapkan dalam DCT dengan inisial RY, pada Dapil 3 Merangin belum diberhentikan secara sah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun ditetapkan dalam sebagai calon tetap oleh KPU Merangin.
BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Bakal Rombak Kabinet, Aspan: Termasuk Sekda Tebo
BACA JUGA:7 Shio yang Paling Beruntung dalam Ekonomi, Keuangannya yang Terjamin
Hal ini juga terbukti dari data yang didapat di Badan Kepegawayan Daerah (BKD) Kabupaten Merangin jika ASN tersebut tidak ada mengajukan surat pemberhentian dari ASN Kabupaten Merangin melainkan hanya mengajukan pensiun.
"Ya, yang bersangkutan sudah mengurus pensiun, tapi masa pensiunnya terhitung mulai 1 Januari 2024. Kami juga tidak tahu aturan itu. itu keputusan KPU sendiri, kemingkinan ada alasan sendiri KPU menetapkan yang bersangkutan dalam DCT," ungkap Ferdi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin dijumpai di ruang kerjanya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Merangin Sobirin saat dikonfirmasi juga membenarkan jika RY yang berstatus ASN aktif tersebut masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon anggota DPRD Merangin pada pemilu 2024.
Namun kata dia, KPU Merangin sendiri sudah menerima persyaratan pengunduran diri dari ASN tersebut pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), karena itu urusan partai politik melengkapi.
BACA JUGA:10 Tips Menahan Emosi di Saat Sedih dan Marah
BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan yang Berbakat dalam Bisnis dan Mengatur Keuangan
KPU Kabupaten Merangin disini hanya menerima kelengkapan dari Partai Politik yang dibuat oleh partai politik.
"Karena urusan peryaratan sudah selesai semua di Partai Politik. Usulannya awal itu pengundurannya pribadi. Kemudian SK nya itu harus diajukan ke BKD. Kita juga tidak tau ada atau tidak berkasnya disana, coba dicek," jelas Sobirin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: