Ini Identitas ASN Aktif yang Diloloskan KPU Merangin jadi Caleg
Identitas ASN Aktif yang Diloloskan KPU Merangin jadi Caleg-Ist/jambi-independent.co.id-
Bahkan dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah secara jelas merincikan tentang aturan ASN harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri.
Dari data yang didapat dari Badan Kepegawayan Daerah (BKD) Kabupaten Merangin, jika ASN tersebut tidak ada mengajukan surat pemberhentian dari ASN Kabupaten Merangin melainkan hanya mengajukan pensiun.
BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan yang Berbakat dalam Bisnis dan Mengatur Keuangan
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Minta Dekranasda Konsisten Bina Perajin Karya Wujudkan Pelaku IKM UMKM Handal
"Ya, yang bersangkutan sudah mengurus pensiun, tapi masa pensiunnya terhitung mulai 1 Januari 2024. Kami juga tidak tahu aturan itu. itu keputusan KPU sendiri, kemungkinan ada alasan sendiri KPU menetapkan yang bersangkutan dalam DCT," ungkap Ferdi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin dijumpai di ruang kerjanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: