Temukan Pelanggaran Pengisian BBM, Pertamina Beri Sanksi Teguran hingga Pemutusan Hubungan Usaha ke SPBU
Pertamina berikan beberapa sanksi terhadap SPBU yang melanggar dalam penyaluran BBM-Foto : Pertamina-Jambi-independent.co.id
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas DPC Lampung, Rudy Hartanto mengatakan dengan adanya penerapan wajib QR Code untuk pembelian BBM Subsidi dalam program Subsidi Tepat, terbukti dapat meminimalisir adanya potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Sistem Subsidi Tepat ini terbukti dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, sistem ini memang belum sempurna, masih perlu beberapa area untuk improvement, seperti sistem barcode yang masih statis sehingga memungkinkan penggandaan barcode. Namun, Hiswana Migas Lampung siap mendukung penuh pelaksanaannya serta akan ikut mengawal penyempurnaannya," ujar Rudy.
BACA JUGA:Perum Bulog Buka Loker untuk Lulusan SMA dan S1, Cek Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Wujudkan Swasembada Energi, Prabowo Bakal Tekan Impor dan Maksimalkan BET
Rudy Hartanto sekaligus memberikan tips dan trik agar SPBU tidak menerima pembinaan dari Pertamina diantaranya melakukan penerapan sistem full integrasi, rutin melaksanakan self audit karyawan melalui pengecekan CCTV dan administrasi, dan evaluasi berkala performance karyawan melalui sistem reward dan punishment yang membangun, serta melaporkan atas setiap potensi penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” tutup Nikho.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: