Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Praktik Illegal Drilling di Kabupaten Batanghari, 4 Orang Diamankan
Lokasi tambang minyak ilegal di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari.-ist/jambi-independent.co.id-
Mereka adalah inisial TO (pemilik sumur minyak), dan 3 orang pemolot masing-masing AR, BH, dan MH.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata alumni Akpol 1997 ini, Kamis 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Update Harga iPhone Januari 2024, Lagi Turun Harga Sampai Rp 1 Jutaan
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit motor Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi.
Kemudian, 2 buah pipa canting besi, 2 buah Rol tali tamban dan 2 buah Katrol.
Serta 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: