Simak! Begini Cara dan Syarat Mengajukan Pindah TPS untuk Pemilu 2024
KPU telah mengeluarkan aturan tentang cara untuk mengajukan pindah TPS.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pesta demokrasi atau pemilu 2024 sudah cukup lama dinanti-nanti masyarakat, untuk memilih.
Namun, bagaimana jika ada yang sedang berada di kota yang tidak sesuai dengan KTP nya.
Hal ini bisa saja terjadi pada mahasiswa atau pegawai. Tenang saja, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.
Mengajukan pindah TPS ini bisa dilakukan, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP nya.
BACA JUGA:Sempat Putus Akibat Tertimbun Longsor, Kini Jalan Lintas Bangko-Jangkat Sudah Bisa Dilewati
BACA JUGA:Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Sembako ke Korban Banjir di Muaro Jambi
Hal ini sudah diatur oleh KPU pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Lantas ada pertanyaan, bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?
Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?
BACA JUGA:5 Rekomendasi Harga HP Rp1 Jutaan Terbaik 2024, Ram dan Baterai Gacor
BACA JUGA:Terbaru dan Terlengkap! Daftar Harga HP Xiaomi Januari 2024, Mulai Rp1 Jutaan
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: