Simak! Begini Cara dan Syarat Mengajukan Pindah TPS untuk Pemilu 2024
KPU telah mengeluarkan aturan tentang cara untuk mengajukan pindah TPS.-ist/jambi-independent.co.id-
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Musrenbang Kecamatan Mestong, Ini Pesannya
BACA JUGA:Sedang Gelar Resepsi Pernikahan Anak, Rumah Warga Lempur Kerinci Kebakaran
Nah, berikut ini syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Hadiri Sertijab Kepala BPK RI Perwakilan Jambi
BACA JUGA:Ketum GAPKI Prediksi Ekspor Kelapa Sawit Turun, Bakal Ada Kenaikan Harga?
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: